Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah perlunya upaya peningkatan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang aman dan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:
- **Tertib Jalan dan Angkutan Jalan:** Mengatur hak pejalan kaki, penertiban lalu lintas, larangan menutup jalan tanpa izin, larangan merusak jalan, dan larangan parkir di trotoar.
- **Tertib Sosial:** Melarang meminta sumbangan di jalan, melarang menjadi gelandangan atau pengemis, melarang perbuatan asusila di tempat umum, mewajibkan membawa KTP, dan melarang perjudian.
- **Tertib Tanah dan Bangunan:** Melarang mendirikan bangunan di tanah negara tanpa izin, melarang mendirikan bangunan di RUMIJA, mewajibkan memiliki izin mendirikan bangunan, dan mengatur menara telekomunikasi.
- **Tertib Lingkungan:** Melarang menangkap hewan yang dilindungi, melarang membuat gaduh, melarang membuang sampah sembarangan, dan mengatur rumah kos.
- **Tertib Perizinan:** Mewajibkan izin untuk eksploitasi sumber daya alam dan kegiatan usaha.
- **Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian:** Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan keramaian.
- **Tertib Pedagang Kaki Lima:** Mengatur lokasi dan tanggung jawab pedagang kaki lima.
- **Tertib Reklame:** Mengatur lokasi dan ketentuan pemasangan reklame.
- **Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air:** Melarang membuang sampah ke sungai dan membangun di atas saluran air.
- **Tertib Kesehatan:** Mewajibkan izin bagi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.