on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Peternakan Kabupaten Blitar
Also known as: Perda Kabupaten Blitar 21/2013 · Perda Kabupaten Blitar No. 21 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Peternakan Kabupaten Blitar. Perubahan tersebut meliputi wilayah kerja UPT Dinas Peternakan, tugas dan fungsi UPT, serta susunan organisasi UPT.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka implementasi lebih lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2011 dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di lapangan serta dalam upaya peningkatan pelayanan di bidang peternakan.
Ketentuan Substansial:
Wilayah Kerja UPT:
Tugas dan Fungsi UPT: UPT Dinas Peternakan adalah unsur pelaksana teknis operasional dan penunjang Dinas Peternakan di lapangan. UPT bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang peternakan dan membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, dan fasilitasi di bidang peternakan, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner. UPT di Wlingi dan Srengat melaksanakan tugas tambahan mengelola Pasar Hewan Terpadu di wilayah masing-masing.
Susunan Organisasi UPT: Susunan organisasi UPT Dinas Peternakan terdiri dari Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertugas membantu Kepala UPT dalam pengelolaan administrasi keuangan, umum dan perlengkapan, perencanaan, kepegawaian serta data dan informasi.