For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Also known as: Permenko Perekonomian 12/2025 · Permenko Perekonomian No. 12 Tahun 2025 · Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2025Publication Date:7 Agustus 2025
Standar & Pedoman TeknisKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date08 Agustus 2025
Publication Date07 Agustus 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mendukung ketahanan pangan nasional melalui penyesuaian pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Perubahan ini mencakup kriteria penerima KUR, persyaratan kerja sama dengan mitra usaha, dan ketentuan mengenai KUR khusus. Penerima KUR harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki usaha produktif dan layak, serta bekerja sama dengan mitra usaha berupa offtaker. Peraturan ini juga mengatur plafon kredit, suku bunga, dan subsidi bunga untuk KUR khusus, serta persyaratan bagi calon penerima KUR yang belum pernah menerima kredit komersial. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai relaksasi persyaratan bagi calon penerima KUR di sektor pertanian dan petani tebu rakyat.

(-)

(-)