on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir
Also known as: Peraturan BRIN 6/2021 · Peraturan BRIN No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BRIN Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menetapkan tugas, fungsi, dan struktur organisasi riset tenaga nuklir di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peraturan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset. BATAN, sebagai organisasi nonstruktural, bertanggung jawab untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang ketenaganukliran. BATAN juga bertugas dalam penyelenggaraan ketenaganukliran yang mencakup berbagai kegiatan teknis seperti penyusunan rencana program, pelaksanaan jaminan mutu, keselamatan, keamanan, serta kerja sama dan supervisi. Struktur organisasi BATAN terdiri dari Kepala BATAN, Kepala Pusat, dan kelompok kegiatan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya.