For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir

Also known as: Peraturan BRIN 6/2021 · Peraturan BRIN No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BRIN Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:24 September 2021Publication Date:22 September 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemeTugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date24 September 2021
Publication Date22 September 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menetapkan tugas, fungsi, dan struktur organisasi riset tenaga nuklir di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peraturan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset. BATAN, sebagai organisasi nonstruktural, bertanggung jawab untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang ketenaganukliran. BATAN juga bertugas dalam penyelenggaraan ketenaganukliran yang mencakup berbagai kegiatan teknis seperti penyusunan rencana program, pelaksanaan jaminan mutu, keselamatan, keamanan, serta kerja sama dan supervisi. Struktur organisasi BATAN terdiri dari Kepala BATAN, Kepala Pusat, dan kelompok kegiatan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya.

(-)

(-)