For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan

Also known as: Permendagri 42/2020 · Permendagri No. 42 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 42 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2020Publication Date:26 Juni 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date09 Juli 2020
Publication Date26 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua wilayah tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat titik batas yang dimulai dari pertigaan batas Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang, hingga pertigaan batas Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare dan Kabupaten Barru. Posisi titik koordinat ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan.

(-)

(-)