For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2015 tentang PEMERINTAHAN PEKON

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 04/2015 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 04 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:22 September 2015Publication Date:22 September 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMERINTAHAN PEKON
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date22 September 2015
Publication Date22 September 2015
Place of EnactmentLiwa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Pekon. 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Anggaran Dan Belanja Pekon. 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Pekon. 4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Pekon. 5. Peraturan Daerah Barat Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pedoman Peraturan Pekon. 6. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Himpun Pemekonan. 7. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintahan Pekon. 8. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemilihan Dan Penetapan Peratin. 9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Peratin, Perangkat Pekon dan Keuangan Pekon. 10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Pekon dan Perubahan Status Pekon Menjadi Kelurahan.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Pekon ini mengatur berbagai aspek penting terkait pemerintahan pekon. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai. Tujuan utamanya adalah untuk membentuk landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan urusan berskala lokal di pekon. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penataan Pekon: Mengatur pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status pekon. 2. Kewenangan Pekon: Menetapkan kewenangan pekon berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala pekon, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah. 3. Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon: Mengatur kedudukan, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Peratin, pemilihan Peratin, perangkat pekon, serta Lembaga Himpun Pemekonan (LHP). 4. Keuangan dan Kekayaan Pekon: Mengatur pengelolaan keuangan dan kekayaan pekon, termasuk sumber pendapatan, pengalokasian dana, dan pertanggungjawaban. 5. Pembangunan Pekon dan Kawasan Antar Pekon: Mengatur perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pekon, termasuk musyawarah pekon, serta pembangunan kawasan antar pekon. 6. Pemberdayaan Masyarakat Pekon: Mengatur upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat pekon. 7. Pendampingan Masyarakat Pekon: Mengatur kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Pekon. 8. Badan Usaha Milik Pekon (BUM Pekon): Mengatur pendirian dan pengelolaan BUM Pekon. 9. Lembaga Kemasyarakatan Pekon dan Lembaga Adat Pekon: Mengatur pembentukan dan fungsi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di pekon. 10. Pembinaan dan Pengawasan Pekon: Mengatur pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan pekon.

1. Peraturan Pekon Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Pekon Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di Pekon yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di Pekon adat.

1. Peratin yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.