Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan pembiayaan netto. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan transitoris, serta saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencantumkan detail dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Bengkulu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.