For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1981

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1981 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974

Also known as: UU 5/1981 · UU No. 5 Tahun 1981 · UU Nomor 5 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 1981Publication Date:4 Juli 1981
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 1981
Publication Date04 Juli 1981
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974.

Latar Belakang dan Tujuan:

Undang-undang ini dibuat untuk menetapkan perhitungan anggaran negara tahun 1973/1974, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur tentang:

  1. Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1973/1974 adalah sebesar Rp 1.118.076.016.534,26.
  2. Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1973/1974 adalah sebesar Rp 1.106.074.164.434,67.
  3. Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 adalah sebesar Rp 12.001.852.099,59.

(-)

(-)