on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika
Also known as: Peraturan BNN 3/2021 · Peraturan BNN No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika bertujuan untuk mendukung profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menyelenggarakan Sistem Merit dalam manajemen ASN di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Peraturan ini menetapkan kamus kompetensi teknis sebagai acuan standar kompetensi jabatan di bidang pemberantasan narkotika, yang meliputi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional. Kamus kompetensi ini terdiri dari kelompok kompetensi generik, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, serta hukum dan kerja sama. Setiap kelompok kompetensi memuat nama unit kompetensi, definisi, level, deskripsi, dan indikator perilaku. Kamus ini digunakan untuk penyusunan standar kompetensi jabatan, penilaian kinerja, sertifikasi pejabat fungsional, serta pengembangan program pendidikan dan pelatihan bagi ASN di bidang pemberantasan narkotika.