For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 5/2021 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 September 2021Publication Date:15 September 2021
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date15 September 2021
Publication Date15 September 2021
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diterbitkan dengan latar belakang meningkatnya penyalahgunaan narkotika yang mengancam masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, memberikan perlindungan dari ancaman narkotika, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Peraturan ini mengatur pembentukan tim terpadu di tingkat daerah dan kecamatan yang diketuai oleh Bupati dan Camat, dengan anggota dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan instansi terkait. Tim ini bertugas menyusun rencana aksi daerah, mengoordinasikan pelaksanaan fasilitasi pencegahan, dan menyusun laporan. Pemerintah daerah dan pemerintah nagari memiliki tugas dan wewenang dalam fasilitasi pencegahan, yang meliputi sosialisasi, pemberdayaan masyarakat, dan alokasi anggaran.

Fasilitasi pencegahan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pemerintah nagari, sekolah, serta tempat usaha, hotel/penginapan, dan tempat hiburan melalui berbagai kegiatan seperti seminar, lokakarya, penyuluhan, dan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan. Peraturan ini juga mengatur antisipasi dini melalui tes urine dan pelibatan relawan anti-narkotika. Masyarakat dapat berpartisipasi melalui keluarga, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi pemuda. Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Pendanaan kegiatan bersumber dari APBD dan APB Nagari.

(-)

(-)