on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Also known as: Perda Kabupaten Karimun 2/2018 · Perda Kabupaten Karimun No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Karimun. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan ketertiban lalu lintas, dan memberikan kepastian hukum dalam penataan parkir.
Ketentuan Substansial:
Penyelenggara tempat parkir meliputi Pemerintah Daerah dan swasta. Pemerintah Daerah menyelenggarakan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Swasta menyelenggarakan tempat khusus parkir swasta. Jika Pemerintah Daerah tidak dapat menyelenggarakan tempat khusus parkir, dapat dilakukan oleh badan usaha melalui kerjasama.
Dinas Perhubungan melaksanakan penyelenggaraan tempat parkir, meliputi pengaturan, penataan, penertiban, dan kemudahan informasi. Di tepi jalan umum, Dinas menugaskan juru parkir atau dapat menunjuk pihak ketiga. Parkir berlangganan dapat diterapkan.
Tempat khusus parkir harus memenuhi persyaratan keselamatan lalu lintas, kemudahan akses, dan memiliki rambu serta marka jalan. Gedung parkir harus memenuhi persyaratan konstruksi. Taman parkir dan pelataran parkir harus memiliki batas yang jelas.
Pemerintah Daerah dapat memberikan izin kepada pihak ketiga untuk mengelola tempat khusus parkir. Pengelola wajib bertanggung jawab atas kebersihan, pemeliharaan, keamanan, dan pungutan negara/daerah.
Penetapan kawasan dan lokasi parkir harus memperhatikan rencana tata ruang kota, keselamatan lalu lintas, kelestarian lingkungan, serta kemudahan dan keamanan pengguna parkir.
Standardisasi pengelolaan parkir dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat, meliputi pemenuhan keperluan parkir, estetika, sarana prasarana, keamanan, manajemen pelayanan, etika pelayanan, dan analisis gangguan.
Penyelenggara tempat khusus parkir swasta wajib memiliki izin dari Bupati setelah mendapat rekomendasi dari Dinas. Mereka dapat menugaskan juru parkir dan memungut jasa parkir sesuai tarif yang berlaku.
Badan usaha yang ingin mengelola parkir wajib memiliki izin dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis. Izin berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
Setiap penyelenggara parkir wajib menyediakan petugas parkir (koordinator dan juru parkir) yang berhak menerima penghasilan tetap atau penghasilan lain berdasarkan perjanjian kerjasama.
Pengguna jasa parkir berhak mendapatkan SRP, pelayanan, karcis parkir, rasa aman, dan informasi yang benar. Mereka wajib membayar, menyimpan karcis, mematuhi rambu, dan memastikan kendaraan terkunci.
Pengguna jasa parkir dilarang parkir di luar batas SRP, mengganggu lalu lintas, atau parkir di tempat yang dilarang.
Dinas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan parkir, meliputi pemberian pedoman teknis, bimbingan, sosialisasi, dan pembinaan teknis.