For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Also known as: Perda Kabupaten Karimun 2/2018 · Perda Kabupaten Karimun No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2018Publication Date:28 Februari 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perparkiran
LocationPemerintah Kabupaten Karimun
Effective Date07 Maret 2018
Publication Date28 Februari 2018
Place of EnactmentTanjung Balai Karimun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2002 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Karimun. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan ketertiban lalu lintas, dan memberikan kepastian hukum dalam penataan parkir.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggara tempat parkir meliputi Pemerintah Daerah dan swasta. Pemerintah Daerah menyelenggarakan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Swasta menyelenggarakan tempat khusus parkir swasta. Jika Pemerintah Daerah tidak dapat menyelenggarakan tempat khusus parkir, dapat dilakukan oleh badan usaha melalui kerjasama.

Dinas Perhubungan melaksanakan penyelenggaraan tempat parkir, meliputi pengaturan, penataan, penertiban, dan kemudahan informasi. Di tepi jalan umum, Dinas menugaskan juru parkir atau dapat menunjuk pihak ketiga. Parkir berlangganan dapat diterapkan.

Tempat khusus parkir harus memenuhi persyaratan keselamatan lalu lintas, kemudahan akses, dan memiliki rambu serta marka jalan. Gedung parkir harus memenuhi persyaratan konstruksi. Taman parkir dan pelataran parkir harus memiliki batas yang jelas.

Pemerintah Daerah dapat memberikan izin kepada pihak ketiga untuk mengelola tempat khusus parkir. Pengelola wajib bertanggung jawab atas kebersihan, pemeliharaan, keamanan, dan pungutan negara/daerah.

Penetapan kawasan dan lokasi parkir harus memperhatikan rencana tata ruang kota, keselamatan lalu lintas, kelestarian lingkungan, serta kemudahan dan keamanan pengguna parkir.

Standardisasi pengelolaan parkir dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat, meliputi pemenuhan keperluan parkir, estetika, sarana prasarana, keamanan, manajemen pelayanan, etika pelayanan, dan analisis gangguan.

Penyelenggara tempat khusus parkir swasta wajib memiliki izin dari Bupati setelah mendapat rekomendasi dari Dinas. Mereka dapat menugaskan juru parkir dan memungut jasa parkir sesuai tarif yang berlaku.

Badan usaha yang ingin mengelola parkir wajib memiliki izin dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis. Izin berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

Setiap penyelenggara parkir wajib menyediakan petugas parkir (koordinator dan juru parkir) yang berhak menerima penghasilan tetap atau penghasilan lain berdasarkan perjanjian kerjasama.

Pengguna jasa parkir berhak mendapatkan SRP, pelayanan, karcis parkir, rasa aman, dan informasi yang benar. Mereka wajib membayar, menyimpan karcis, mematuhi rambu, dan memastikan kendaraan terkunci.

Pengguna jasa parkir dilarang parkir di luar batas SRP, mengganggu lalu lintas, atau parkir di tempat yang dilarang.

Dinas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan parkir, meliputi pemberian pedoman teknis, bimbingan, sosialisasi, dan pembinaan teknis.

1. Setiap Penyelenggara Tempat Khusus Parkir Swasta yang belum memiliki Izin Penyelenggara Tempat Parkir sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 26 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sebagai petugas/juru parkir, pencabutan izin usaha, dan/atau denda administratif. 2. Kendaraan yang parkir di tempat terlarang (Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4)) dapat dikenai sanksi penggembokan, penderekkan, penggembosan, pemindahan, dan denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (3) dipidana sesuai Pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009. 4. Parkir di tempat dilarang dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 1.000.000. 5. Penggunaan tempat parkir untuk bongkar muat yang mengganggu (Pasal 26 ayat (4) huruf a) dipidana sesuai Pasal 305 UU No. 22 Tahun 2009. 6. Penyelenggara Tempat Khusus Parkir Swasta tanpa izin (Pasal 12 ayat (1)) dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000.