on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gorontalo Utara
Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 77/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 77 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 77 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pembentukan BUMD adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi daerah. Tujuan pembentukan BUMD adalah untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian daerah, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, serta memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: