For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Also known as: Keppres 74/2001 · Keppres No. 74 Tahun 2001 · Keppres Nomor 74 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2001Publication Date:18 Juni 2001
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juni 2001
Publication Date18 Juni 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan tata cara pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memastikan pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan melalui pengawasan fungsional oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pengawasan legislatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pengawasan. Pengawasan meliputi pemeriksaan, pengujian, pengusutan, dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. Pelaksanaan pengawasan harus dilakukan secara profesional dan mandiri untuk menjamin tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan di bidang pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

1. Gubernur, Bupati/Walikota, dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menolak pengawasan dan tidak melaksanakan tindak lanjut hasil pelaksanaan pengawasan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.