Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 34 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengasuhan: Pemerintah Daerah atau masyarakat dapat melakukan pengasuhan. Keluarga terdekat memiliki kewajiban utama, namun jika tidak mampu atau bersedia, Pemerintah Daerah mengambil alih. Pengasuhan dapat dilakukan di Panti Asuhan atau oleh perseorangan/badan usaha dengan memenuhi syarat tertentu.
- Pengangkatan Anak: Pengangkatan anak harus sepengetahuan SKPD terkait dan memenuhi kriteria tertentu untuk calon orang tua angkat. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung dan wajib didaftarkan.
- Jaminan Kesejahteraan: Pemerintah Daerah menjamin kesejahteraan anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu yang meliputi pendidikan agama dan sekolah, kesehatan dan gizi, pembinaan moral-emosional, pengasuhan, dan hal-hal lain yang diperlukan.
- Pendanaan: Pendanaan dianggarkan dalam APBD dan dialokasikan pada SKPD yang bertanggung jawab di bidang sosial.
- Perlindungan: Anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Harta warisan mereka wajib diinventarisir dan diamankan.
- Larangan: Pengelola Panti Asuhan dilarang mengeksploitasi anak asuh. Lurah/Kepala Desa dilarang membuat surat keterangan atas tanah/bangunan kepemilikan anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu atas nama orang lain.
- Pengawasan: Bupati melakukan pengawasan, dan SKPD terkait wajib melakukan pemeriksaan Panti Asuhan secara berkala.