Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor informal di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial yang sistematis dan terpadu bagi pekerja rentan sektor informal, mengingat belum adanya peraturan daerah yang secara khusus mengatur hal ini. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberikan jaminan sosial terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, sehingga pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang, nyaman, dan produktif, serta mencegah kemiskinan ekstrem.
Ketentuan substansial mencakup cakupan program Jamsosnaker yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, pembayaran iuran, koordinasi penyelesaian masalah, pendampingan klaim, dan monitoring. Iuran dibayarkan melalui fasilitasi atau bantuan kepesertaan yang bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah, baik secara rutin maupun insidental. Manfaat JKK diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sedangkan manfaat JKM diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan peserta, jenis pekerjaan yang dicakup, sumber pembiayaan, perubahan data peserta, dan kondisi tidak berlakunya kepesertaan. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan data dan informasi pekerja rentan dalam sistem informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi, hingga pengadilan. Pemerintah Kota Pekalongan memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Jamsosnaker.