Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang bahwa Peraturan Daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara substansial dan prosedural, serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Tujuan pembentukan Peraturan Daerah adalah untuk mengatur penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah, dan menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini mencakup:
- Asas Pembentukan Peraturan Daerah: Pembentukan Peraturan Daerah harus berdasarkan asas pembentukan perundang-undangan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, kemampuan pelaksanaan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
- Materi Muatan Peraturan Daerah: Materi muatan harus mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Peraturan Daerah dapat berisi ketentuan pidana berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.
- Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah: Tahapan meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penyelarasan, penetapan/pengesahan, klarifikasi dan evaluasi, serta pengundangan.
- Program Legislasi Daerah (Prolegda): Prolegda disusun bersama antara DPRD dan Kepala Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas.
- Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah: Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah, dengan disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah: Rancangan Peraturan Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah melalui dua tingkat pembicaraan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
- Penyelarasan: Rancangan Peraturan Daerah yang selesai dibahas dilakukan penyelarasan oleh Balegda bersama Bagian Hukum.
- Penetapan dan Pengesahan: Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
- Klarifikasi dan Evaluasi: Rancangan Peraturan Daerah disampaikan kepada Pemerintah untuk mendapatkan klarifikasi dan evaluasi.
- Pengundangan dan Penyebarluasan: Setiap Peraturan Daerah diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah dan disebarluaskan kepada masyarakat.
- Peraturan Pelaksanaan: Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk melaksanakan Peraturan Daerah, dengan batas waktu paling lama 6 bulan sejak Peraturan Daerah diundangkan.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berhak memperoleh informasi dan menyampaikan masukan terhadap rencana pembentukan, persiapan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur proses pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Pasuruan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, serta peran serta masyarakat dalam proses tersebut.