Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini merinci laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan sebesar Rp 2.060.667.874.221,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp 1.920.109.639.035,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 140.558.235.186,00. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 15.327.997.002,00 dan pengeluaran sebesar Rp 540.340.500,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp 14.787.656.502,00. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian lebih lanjut.