Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 2.153.317.364.022,99 menjadi Rp 2.193.365.429.969,11 setelah perubahan. Belanja daerah yang semula Rp. 2.240.158.401.700,99 menjadi Rp. 2.487.835.684.122,59 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 294.470.254.153,48). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang semula Rp. 86.841.037.678,00 menjadi Rp. 297.470.254.153,48 setelah perubahan, dan pengeluaran yang semula Rp. 0,00 menjadi Rp. 3.000.000.000,00 setelah perubahan.
Perubahan pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah terdiri dari SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman, dan Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran Pembiayaan Daerah terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pemberian Pinjaman Daerah.