For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 2/2013 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKuala Simpang

Qanun ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 28), sepanjang mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Qanun ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Aceh Tamiang. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Qanun.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp.10.000.000,00. Tarif pajak adalah 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp 500.000.000,- dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp 500.000.000,-.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.
  4. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan dengan SSPD paling lama 6 bulan sejak diterimanya SPPT. Jika tidak dibayar, diterbitkan STPD dengan denda 2% per bulan.
  5. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak, kecuali jika ada tindak pidana perpajakan.
  6. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD kepada Bupati. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
  7. Pemeriksaan: Bupati berwenang menunjuk petugas pemeriksa untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,-. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,-.