Qanun ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Aceh Tamiang. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Qanun.
Ketentuan Substansial:
- Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan.
- Dasar Pengenaan dan Tarif: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp.10.000.000,00. Tarif pajak adalah 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp 500.000.000,- dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp 500.000.000,-.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan dengan SSPD paling lama 6 bulan sejak diterimanya SPPT. Jika tidak dibayar, diterbitkan STPD dengan denda 2% per bulan.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak, kecuali jika ada tindak pidana perpajakan.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD kepada Bupati. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang menunjuk petugas pemeriksa untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.