For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 85 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 1954 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Pertimbangan Pajak

Also known as: Keppres 85/1954 · Keppres No. 85 Tahun 1954 · Keppres Nomor 85 Tahun 1954

Status:
Active
Publication Date:29 Maret 1954
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Pertimbangan Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Maret 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No.35 Tahun 1951 2. Keputusan Presiden No.188 Tahun 1951 3. Keputusan Presiden No.219 Tahun 1952

Keputusan Presiden ini menetapkan perubahan susunan Majelis Pertimbangan Pajak. Beberapa anggota Majelis Pertimbangan Pajak diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya terhadap negara, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1954. Selanjutnya, beberapa hakim anggota Pengadilan Tinggi Jakarta dan pihak-pihak lain diangkat untuk mengisi posisi-posisi tersebut dalam Majelis Pertimbangan Pajak di Jakarta, juga terhitung mulai tanggal 1 Januari 1954. Wali Kota Jakarta-Raya diundang untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyumpah anggota-anggota yang baru diangkat sebelum mereka menjalankan jabatannya.

(-)

(-)