For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2015

Also known as: Permenhub 73/2015 · Permenhub No. 73 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 73 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:17 April 2015Publication Date:6 April 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2015
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date17 April 2015
Publication Date06 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2014.

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif angkutan udara perintis untuk penumpang dan barang sebagaimana tercantum dalam lampiran. Tarif tersebut belum termasuk PPN, iuran wajib dana pertanggungan Jasa Raharja, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) untuk penumpang, serta PPN untuk barang. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan perhitungan tarif berdasarkan biaya pokok operasi dan daya beli masyarakat, yang kemudian diajukan kepada Menteri Perhubungan untuk persetujuan. Pungutan PPN, iuran wajib dana pertanggungan, dan PJP2U dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. Harga jual tiket untuk bayi (infant) ditetapkan sebesar 10%. Jika tarif belum ditetapkan pada tahun anggaran berjalan, tarif tahun sebelumnya menjadi pedoman. Untuk rute baru, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara sampai tarif ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

1. Tarif angkutan udara perintis yang belum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tahun anggaran berjalan, berpedoman pada tarif yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. 2. Apabila terdapat rute baru dan tarif angkutan udara perintis belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atas nama Menteri Perhubungan dapat memberlakukan tarif sementara yang jangka waktunya berakhir sampai ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

(-)