For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 8/2009 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2010Publication Date:12 November 2009
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date20 Maret 2010
Publication Date12 November 2009
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Setjonegoro Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu dan akses pelayanan kesehatan serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan dan pengenaan biaya pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan dan transparansi kepada pengguna jasa pelayanan, meningkatkan mutu dan mempermudah akses pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit, meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit, memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, Rumah Sakit, dan terpenuhinya biaya operasional RSUD Setjonegoro.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pelayanan kesehatan yang disediakan oleh RSUD Setjonegoro, meliputi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pelayanan kesehatan khusus, pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik, rehabilitasi medik, farmasi, gizi, psikologi, kunjungan rumah, kedokteran forensik dan mediko legal, transportasi, dan pelayanan lain-lain. Juga diatur mengenai tarif pelayanan kesehatan untuk masing-masing jenis pelayanan, kewajiban dan hak RSUD Setjonegoro dan pasien, serta retribusi pelayanan kesehatan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.