Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka). Kusuka berfungsi sebagai basis data tunggal Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan, yang digunakan sebagai data induk, data mandatori dan integrator antaraplikasi di lingkungan Kementerian, serta data yang disediakan untuk dibagipakaikan. Penyelenggaraan Kusuka meliputi perencanaan (identifikasi potensi, ketersediaan SDM, penganggaran) dan pelaksanaan (sosialisasi, pendataan, verifikasi, validasi, pencetakan, dan distribusi). Penerbitan Kusuka dilakukan melalui pemanfaatan berbagi pakai data perizinan berusaha, pendataan oleh petugas Kusuka, atau pendaftaran mandiri. Kusuka berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha atau Pelaku Pendukung melakukan kegiatan pendukung usaha kelautan dan perikanan. Perubahan Kusuka dapat dilakukan setelah 6 bulan sejak diterbitkan jika ada perubahan nama, alamat, dan/atau profesi. Penggantian Kusuka dapat dilakukan jika rusak atau hilang. Dinas melaporkan pelaksanaan Kusuka setiap 6 bulan kepada Direktur Jenderal, yang kemudian melaporkan kepada Sekretaris Jenderal dan Menteri. Penerbitan dan pencetakan Kusuka elektronik tidak dikenakan biaya.