For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 41/2022 · Permen KKP No. 41 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 41 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:27 Desember 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date29 Desember 2022
Publication Date27 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2019 tentang Kartu Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka). Kusuka berfungsi sebagai basis data tunggal Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan, yang digunakan sebagai data induk, data mandatori dan integrator antaraplikasi di lingkungan Kementerian, serta data yang disediakan untuk dibagipakaikan. Penyelenggaraan Kusuka meliputi perencanaan (identifikasi potensi, ketersediaan SDM, penganggaran) dan pelaksanaan (sosialisasi, pendataan, verifikasi, validasi, pencetakan, dan distribusi). Penerbitan Kusuka dilakukan melalui pemanfaatan berbagi pakai data perizinan berusaha, pendataan oleh petugas Kusuka, atau pendaftaran mandiri. Kusuka berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha atau Pelaku Pendukung melakukan kegiatan pendukung usaha kelautan dan perikanan. Perubahan Kusuka dapat dilakukan setelah 6 bulan sejak diterbitkan jika ada perubahan nama, alamat, dan/atau profesi. Penggantian Kusuka dapat dilakukan jika rusak atau hilang. Dinas melaporkan pelaksanaan Kusuka setiap 6 bulan kepada Direktur Jenderal, yang kemudian melaporkan kepada Sekretaris Jenderal dan Menteri. Penerbitan dan pencetakan Kusuka elektronik tidak dikenakan biaya.

1. Kusuka elektronik (e-Kusuka) dan Kusuka yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku Kusuka elektronik (e-Kusuka) dan Kusuka. 2. Permohonan, perubahan, dan penggantian Kusuka elektronik (e-Kusuka) dan Kusuka yang sedang berproses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2019 tentang Kartu Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan.

(-)