For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 9/2017 · Perda Kabupaten Sigi No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2017Publication Date:12 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date12 Oktober 2017
Publication Date12 Oktober 2017
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 1: Mengubah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017, termasuk pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  2. Pasal 2: Merinci perubahan pada pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Juga merinci perubahan pada jenis pendapatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  3. Pasal 3: Merinci perubahan pada belanja daerah, termasuk belanja tidak langsung dan belanja langsung. Juga merinci perubahan pada jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
  4. Pasal 4: Merinci perubahan pada pembiayaan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran. Juga merinci perubahan pada jenis pembiayaan seperti sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
  5. Pasal 6: Menyatakan bahwa perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan sebagai landasan operasional pelaksanaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)