Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung. Perubahan tersebut meliputi prinsip kebijakan mengenai Dana Perimbangan Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan. Selain itu, diubah pula ketentuan mengenai langkah kegiatan yang harus dilaksanakan desa untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa, yang mencakup penetapan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa, penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, penyelesaian laporan pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan desa tahun sebelumnya, dan penyelesaian penyusunan rencana penggunaan alokasi dana perimbangan desa. Perubahan juga dilakukan pada ketentuan mengenai kelompok variabel independen tambahan, yang meliputi penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, partisipasi masyarakat, jumlah unit komunitas di desa, Pajak Bumi dan Bangunan, serta kawasan khusus. Selanjutnya, diubah pula ketentuan mengenai laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD atas penggunaan alokasi dana desa. Terakhir, ditambahkan ketentuan yang menyatakan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, ketentuan-ketentuan lain dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 dinyatakan masih tetap berlaku.