on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 4/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kehidupan daerah yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu:
Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, dan tarif retribusi. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan tarif retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara pemungutan dan penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.
Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen yang dipersamakan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Bupati wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima.
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.