For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kota Pontianak 10/2016 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentPontianak

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Seri E Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria, hak, dan kewajiban penduduk Kota Pontianak.
  2. Kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan instansi pelaksana.
  3. Pendaftaran penduduk, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM), dan proses pindah datang penduduk.
  4. Pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  5. Data dan dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, KK, KTP-el, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
  6. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa.
  7. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  8. Perlindungan data dan dokumen kependudukan serta data pribadi penduduk.

Peraturan ini mengatur kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, serta memberikan hak kepada penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan dan perlindungan data pribadi.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP-el sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP-el yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenakan denda, dengan besaran yang bervariasi tergantung jenis keterlambatan (pindah datang, perubahan data). 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting (perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, dll.) dikenakan denda dengan besaran yang berbeda-beda. 3. Pejabat instansi pelaksana yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,-. 4. Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP-el atau KIPEM dikenakan denda. 5. Orang asing yang berpergian tidak membawa surat keterangan tempat tinggal dikenakan denda.