For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 1/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 April 2011Publication Date:7 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date01 April 2011
Publication Date07 Maret 2011
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2002 Seri A Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2002 Seri A Nomor 2) 3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2001 Seri A Nomor 3) 4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2001 Seri D Nomor 2) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku mulai tanggal 31 Desember 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis Pajak: Peraturan ini mengatur 5 jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. 2. PKB: Objek pajak adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Tarif pajak bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan kepemilikan keberapa. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. 3. BBNKB: Objek pajak adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Tarif pajak berbeda untuk penyerahan pertama dan seterusnya. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual kendaraan bermotor. 4. PBBKB: Objek pajak adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor. Tarif pajak ditetapkan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan PPN. 5. Pajak Air Permukaan: Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Tarif pajak ditetapkan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Permukaan yang mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. 6. Pajak Rokok: Objek pajak adalah konsumsi rokok. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Pajak ini dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai. Peraturan ini juga mengatur tentang sistem pemungutan pajak, tata cara pembayaran, penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, bagi hasil dan penggunaan pajak.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku sebelumnya, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk Gubernur yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan ketentuan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp 2.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk Gubernur yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00.