Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis Pajak: Peraturan ini mengatur 5 jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
2. PKB: Objek pajak adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Tarif pajak bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan kepemilikan keberapa. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.
3. BBNKB: Objek pajak adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Tarif pajak berbeda untuk penyerahan pertama dan seterusnya. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual kendaraan bermotor.
4. PBBKB: Objek pajak adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor. Tarif pajak ditetapkan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan PPN.
5. Pajak Air Permukaan: Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Tarif pajak ditetapkan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Permukaan yang mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan.
6. Pajak Rokok: Objek pajak adalah konsumsi rokok. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Pajak ini dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai.
Peraturan ini juga mengatur tentang sistem pemungutan pajak, tata cara pembayaran, penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, bagi hasil dan penggunaan pajak.