on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Also known as: Perda Kabupaten Kaur 6/2014 · Perda Kabupaten Kaur No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan daging yang sehat dan layak konsumsi, serta untuk mendukung pembiayaan fasilitas rumah pemotongan hewan. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas jasa pelayanan penyediaan rumah pemotongan hewan.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyidikan.