For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DESA ANDALAN KECAMATAN BAYAN KAB. LOMBOK UTARA

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Utara 15/2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2020Publication Date:22 Juni 2020
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA ANDALAN KECAMATAN BAYAN KAB. LOMBOK UTARA
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Effective Date22 Juni 2020
Publication Date22 Juni 2020
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Persiapan Andalan Kecamatan Bayan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Andalan di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Pembentukan desa ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Desa Andalan merupakan pemekaran dari Desa Akar-Akar dan memiliki wilayah yang meliputi Dusun Embar-embar, Dusun Batu Gembung, Dusun Dasan Gelumpang, Dusun Terbis, Dusun Batu Jingkiran, dan Dusun Pawang Tenun. Pusat pemerintahan Desa Andalan berkedudukan di Dusun Embar-embar.

Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah Desa Andalan yang berbatasan dengan Desa Sukadana, Desa Baturakit, Desa Salut, Desa Gunjan Asri, dan Desa Akar-Akar. Koordinat titik kartometrik batas desa ditetapkan secara rinci. Untuk penyelenggaraan pemerintahan, akan dipilih dan disahkan seorang Kepala Desa. Sebelum terpilih Kepala Desa, Bupati akan mengangkat Penjabat Kepala Desa dari pegawai negeri sipil. Aset Desa Akar-Akar yang berada di wilayah Desa Andalan akan diinventarisasi dan diserahkan kepada Pemerintah Desa Andalan.

Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Andalan sebelum ditetapkannya APB Desa dibebankan pada APB Desa Akar-Akar dan APBD Kabupaten Lombok Utara. Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Andalan dibebankan pada APBD Kabupaten Lombok Utara.

1. Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa Akar-akar yang berdomisili di Desa Andalan menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Andalan. 2. Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)