For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 5/2009 · Perda Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2009Publication Date:11 Juni 2009
Pengendalian Internal PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date18 Agustus 2009
Publication Date11 Juni 2009
Place of EnactmentSanggau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2009 ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik berdasarkan tata aturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Asas Pembentukan Peraturan Desa: Peraturan Desa harus berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  2. Proses Penyusunan: Rancangan Peraturan Desa dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau BPD. Masyarakat berhak memberikan masukan.
  3. Materi Muatan: Jenis peraturan perundang-undangan di desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Materi muatan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  4. Pembahasan dan Pengesahan: Rancangan Peraturan Desa dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD.
  5. Mekanisme Pengambilan Keputusan: Rapat BPD harus memenuhi kuorum.
  6. Evaluasi: Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, pungutan, dan penataan ruang dievaluasi oleh Bupati. Peraturan Desa yang telah ditetapkan dapat dibatalkan oleh Bupati jika bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  7. Penyebarluasan: Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diumumkan dalam Berita Daerah.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(-)

(-)