Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesawaran untuk periode 2019-2039. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan ruang Kabupaten yang sejahtera berbasis pariwisata, pertanian, dan industri yang berwawasan lingkungan secara berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan, peningkatan peran wilayah dalam kemandirian dan keseimbangan pembangunan, pengembangan ekonomi berbasis sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata, pemulihan fungsi kawasan lindung, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang mencakup sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang meliputi kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Kawasan strategis meliputi kawasan strategis nasional (KSN), kawasan strategis provinsi (KSP), dan kawasan strategis kabupaten (KSK). Arahan pemanfaatan ruang berpedoman pada rencana struktur dan pola ruang, dengan indikasi program utama, perkiraan pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan. Pengendalian pemanfaatan ruang meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Peran masyarakat diatur dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.