For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perka Arsip Nasional 12/2012 · Perka Arsip Nasional No. 12 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2012Publication Date:27 Desember 2012
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date27 Desember 2012
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tahun Anggaran 2013. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan keuangan negara yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil/kinerja aparatur.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan APBN di lingkungan ANRI agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur sistem pengelolaan APBN di ANRI, termasuk struktur penganggaran, prinsip penganggaran, serta struktur, fungsi, dan tugas pengelola anggaran. Diatur pula mekanisme pelaksanaan anggaran, yang mencakup dasar pelaksanaan, prosedur pengajuan pembiayaan (belanja barang, belanja modal, honor operasional, perjalanan dinas, kerja lembur), prosedur penyampaian perkiraan penarikan dana, prosedur pengajuan/penerbitan SPP/SPM, prosedur pencairan dana, ralat SPM/SP2D, dan revisi DIPA.

Peraturan ini juga mengatur pertanggungjawaban dan pelaporan pengelolaan APBN, termasuk tugas dan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji SPP dan Penandatangan SPM, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Unit Kerja Pelaksana Kegiatan/Pengguna Barang, dan penyimpanan dokumen.

(-)

(-)