For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 7/2008 · Perda Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2008Publication Date:17 Juni 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date17 Juni 2008
Publication Date17 Juni 2008
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2000 Seri D No. 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Kendal. LKD dibentuk sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat, mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan, pelayanan publik, demokratisasi, serta mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi pemerintahan desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan LKD bertujuan untuk memelihara nilai kegotongroyongan, mendukung kelancaran tugas kepala desa, membantu perencanaan pembangunan berbasis masyarakat, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan desa. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, partisipasi, kemitraan, pemberdayaan, dan pengembangan kegiatan sesuai kebutuhan desa.

Ketentuan Substansial:

  • LKD bertugas membantu pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat, meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, pengembangan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat.
  • Fungsi LKD mencakup penampungan aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pengembangan prakarsa masyarakat, penggalian potensi sumber daya alam, pemberdayaan keluarga, dan pemberdayaan hak politik masyarakat.
  • Jenis LKD terdiri dari LPMD/LKMD, lembaga adat, TP PKK desa, RT/RW, karang taruna, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya. Masing-masing jenis LKD memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya.
  • Pengurus LKD dipilih dari, oleh, dan untuk masyarakat, dengan persyaratan tertentu seperti usia minimal, status penduduk setempat, kemauan, kemampuan, dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat.
  • Hubungan kerja antara LKD dengan pemerintah desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Dana kegiatan LKD dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APB Desa, APBD, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.

1. Organisasi dan lembaga masyarakat desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Khusus untuk RT/RW yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 3. Tugas, fungsi, kewajiban, pembentukan, pengurus, dan ketentuan lainnya mengenai RT/RW dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 4 Seri E No.3).

(-)