on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 6/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan berkualitas. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli konstruksi dan penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan Daerah. Sistem Informasi Jasa Konstruksi memuat data dan informasi berkaitan dengan tanggung jawab, kewenangan, tugas pembinaan, pengawasan, dan layanan yang dilakukan oleh Masyarakat Jasa Konstruksi. Pelatihan tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja berbasis kompetensi. Setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
Peraturan ini juga mengatur struktur usaha jasa konstruksi yang meliputi jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, bentuk, dan kualifikasi usaha. Kegiatan usaha jasa konstruksi didukung oleh Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi yang mengutamakan produksi dalam negeri dan produk lokal Daerah. Segmentasi pasar jasa konstruksi ditentukan berdasarkan kriteria risiko, teknologi, dan biaya. Gubernur menetapkan kebijakan khusus terkait kerja sama operasi, kemitraan dengan badan usaha jasa konstruksi daerah, dan penggunaan Sub penyedia Jasa Daerah. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk usaha kecil dan koperasi.
Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur mengenai Kegagalan Bangunan dan pertanggungjawabannya, serta penyelesaian sengketa melalui musyawarah, Mediasi, Konsiliasi, atau Dewan Sengketa. Partisipasi masyarakat dilakukan melalui pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, pemberian masukan dalam perumusan kebijakan, dan forum Jasa Konstruksi. Pembinaan dan pengawasan Jasa Konstruksi dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan pendanaan kegiatan dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.