For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2021

Also known as: Permensos 12/2020 · Permensos No. 12 Tahun 2020 · Permensos Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 November 2020Publication Date:6 November 2020
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2021
LocationKementerian Sosial
Effective Date13 November 2020
Publication Date06 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1325).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan dekonsentrasi kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi untuk Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan kepada gubernur untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial di Daerah secara efektif dan efisien. Ketentuan substansial mencakup pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di Daerah provinsi yang dilakukan oleh gubernur kepada kepala Perangkat Daerah yang kompeten dalam pengelolaan program atau kegiatan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial. Rencana program yang dibiayai meliputi program dukungan manajemen dan program perlindungan sosial. Dana dekonsentrasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Sosial. Gubernur wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan barang milik negara.

(-)

(-)