Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 ini menetapkan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BNPB memiliki tugas memberikan pedoman dan pengarahan dalam penanggulangan bencana, menetapkan standardisasi, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta melaporkan kegiatan kepada Presiden. BNPB juga bertanggung jawab atas penggunaan sumbangan dan anggaran negara. Struktur organisasi BNPB terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah memberikan masukan kepada Kepala BNPB, sementara Unsur Pelaksana melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi. BNPB dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan didukung oleh berbagai deputi yang menangani pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, dan logistik.