Keputusan ini menetapkan Saluran Informasi dan Aduan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana (SIAP-KB) sebagai media informasi, komunikasi, dan layanan digital terpadu untuk meningkatkan kualitas pelayanan Keluarga Berencana (KB). Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan wadah bagi masyarakat, tenaga kesehatan, tenaga lini lapangan, dan pengelola program dalam menyampaikan informasi, saran, keluhan, atau laporan terkait kualitas pelayanan KB, termasuk aspek ketersediaan alat dan obat kontrasepsi, kompetensi tenaga pemberi layanan, prosedur pelayanan, serta sarana dan prasarana.
Untuk mendukung operasional SIAP-KB, dibentuk Tim Pengelola SIAP-KB baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Perwakilan BKKBN Provinsi. Tim ini bertanggung jawab atas identifikasi, verifikasi, validasi, dan tindak lanjut terhadap setiap aduan yang masuk. Mekanisme penanganan aduan dibedakan menjadi kategori sederhana (administratif dan informatif) yang ditangani oleh tingkat Pusat, serta kategori kompleks (seperti komplikasi medis, kerusakan alat, atau kegagalan kontrasepsi) yang memerlukan koordinasi dengan tingkat Perwakilan BKKBN Provinsi. Seluruh data pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi.