For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/PK.350/3/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/PK.350/3/2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan Khusus Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 09/PERMENTAN/PK.350/3/2018 · Permentan No. 09/PERMENTAN/PK.350/3/2018

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2018Publication Date:2 Maret 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePemasukan Obat Hewan Khusus Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date09 Maret 2018
Publication Date02 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pemasukan Obat Hewan Khusus ke wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sediaan biologik yang penyakitnya dan biang isolatnya tidak ada di dalam negeri, namun membantu pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan untuk melindungi kepentingan nasional, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemasukan Obat Hewan Khusus hanya dapat dilakukan untuk kepentingan nasional, meliputi penanggulangan wabah, pertahanan dan keamanan, serta acara internasional.
  2. Pemasukan dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Asosiasi.
  3. Obat Hewan Khusus yang dimasukkan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sertifikat registrasi, sertifikat mutu, dikemas dengan benar, dan disertai dokumen Material Safety Data Sheet (MSDS).
  4. Pemasukan harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian.
  5. Tata cara mendapatkan SPP meliputi pengajuan permohonan secara daring melalui Kepala Pusat PVTPP, verifikasi kelengkapan dokumen, dan penerbitan SPP oleh Direktur Jenderal.
  6. Pemasukan Obat Hewan Khusus harus melalui tempat pemasukan yang sudah ditetapkan dan dilakukan Tindakan Karantina.
  7. Penggunaan Obat Hewan Khusus diawasi oleh Pengawas Obat Hewan.
  8. Instansi Pemerintah dan Asosiasi yang melakukan pemasukan harus melaporkan realisasi pemasukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat PVTPP.
  9. Sisa Obat Hewan Khusus yang telah dipergunakan harus dimusnahkan dengan Berita Acara Pemusnahan.

(-)

(-)