Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing SDM di Kabupaten Bangkalan melalui sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Latar belakang peraturan ini adalah masih rendahnya kualitas SDM di Bangkalan yang ditunjukkan oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang rendah, serta belum adanya aturan yang komprehensif mengenai pemberdayaan SDM. Peraturan ini mengatur perencanaan pemberdayaan SDM, peningkatan kualitas hidup SDM melalui pendidikan, pelatihan, dan pendampingan, serta pengembangan kelompok masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pemberdayaan SDM di bidang ekonomi kreatif dan pariwisata, seni, budaya, pemuda dan olahraga, serta kemajuan teknologi informasi. Pelaksanaan pemberdayaan SDM dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dilakukan secara mandiri atau bermitra dengan pemangku kepentingan lainnya. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, pengendalian, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan pemberdayaan SDM.