on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Also known as: Peraturan OJK 33/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan pengelolaan reksa dana berbentuk perseroan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan reksa dana berbentuk perseroan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban reksa dana berbentuk perseroan untuk menunjuk Manajer Investasi yang berizin, persetujuan direksi dalam pengelolaan, dan pembatasan dalam pembelian efek. Direksi memiliki kewajiban pengawasan dan harus mempertimbangkan penunjukan Manajer Investasi berdasarkan kemampuan dan biaya. Peraturan ini juga menetapkan bahwa semua kontrak harus dibuat secara notariil dan mengatur pembatasan investasi serta pelaporan keuangan.