Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Harta Peninggalan (BHP). BHP adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas BHP adalah mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi BHP meliputi pengurusan perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya tidak hadir (afwezigheid), harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap), pendaftaran wasiat, pembuatan surat keterangan hak waris, bertindak sebagai kurator dalam kepailitan, penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga, serta penyusunan program, anggaran, dan urusan tata usaha BHP. Susunan organisasi BHP terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Harta Peninggalan Wilayah I, II, dan III, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala BHP adalah jabatan administrator eselon IIIa, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan pengawas eselon IVa. BHP berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan instansi lain sesuai wilayah kerja.