For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat 7/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 7 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2019Publication Date:29 Juli 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypeQanun
ThemePerubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Effective Date29 Juli 2019
Publication Date29 Juli 2019
Place of EnactmentMeulaboh

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor 107) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor Nomor 2 Tahun 2010 Pemerintahan Gampong (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 165).

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi pemerintah gampong yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan gampong (swasembada, swakarya, dan swadaya). Selain itu, qanun ini menambahkan bab baru (BAB VIA) yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong, termasuk persyaratan pengangkatan (usia, pendidikan, administrasi, dan persyaratan khusus lainnya seperti kemampuan membaca Al-Quran, tidak terlibat narkoba, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela), mekanisme pengangkatan (pembentukan tim oleh keuchik, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan camat), serta ketentuan mengenai pemberhentian (meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, pidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan). Qanun ini juga mengatur pemberhentian sementara perangkat gampong, kekosongan jabatan, unsur staf perangkat gampong, pakaian dinas dan atribut, kesejahteraan perangkat gampong (jaminan sosial, tunjangan tambahan), dan peningkatan kapasitas aparatur gampong melalui pelatihan.

(-)

(-)