Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi pemerintah gampong yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan gampong (swasembada, swakarya, dan swadaya). Selain itu, qanun ini menambahkan bab baru (BAB VIA) yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong, termasuk persyaratan pengangkatan (usia, pendidikan, administrasi, dan persyaratan khusus lainnya seperti kemampuan membaca Al-Quran, tidak terlibat narkoba, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela), mekanisme pengangkatan (pembentukan tim oleh keuchik, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan camat), serta ketentuan mengenai pemberhentian (meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, pidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan). Qanun ini juga mengatur pemberhentian sementara perangkat gampong, kekosongan jabatan, unsur staf perangkat gampong, pakaian dinas dan atribut, kesejahteraan perangkat gampong (jaminan sosial, tunjangan tambahan), dan peningkatan kapasitas aparatur gampong melalui pelatihan.