For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 12/2008 · Perda Kabupaten Kebumen No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2008Publication Date:28 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date28 Juli 2008
Publication Date28 Juli 2008
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 28) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 29)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok mendukung pelaksanaan tugas Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Sekretariat DPRD, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, terdapat Staf Ahli Bupati yang memberikan telaahan di bidang hukum dan politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan sumber daya manusia, serta ekonomi dan keuangan.

Sekretariat DPRD memiliki tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengorganisasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan, Bagian Keuangan, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Satuan Organisasi yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya unsur susunan organisasi dalam Satuan Organisasi dimaksud. 2. Pejabat yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya serta mendapatkan haknya sampai dengan dilantiknya Pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)