on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 12/2008 · Perda Kabupaten Kebumen No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok mendukung pelaksanaan tugas Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Sekretariat DPRD, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, terdapat Staf Ahli Bupati yang memberikan telaahan di bidang hukum dan politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan sumber daya manusia, serta ekonomi dan keuangan.
Sekretariat DPRD memiliki tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengorganisasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD.
Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan, Bagian Keuangan, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.