Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabalong untuk periode 2025-2045. RPJPD ini dimaksudkan sebagai arahan dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah sesuai visi dan misi daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang rasional, efektif, dan efisien, menjamin integrasi perencanaan pembangunan antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, serta menjadi pedoman bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi. RPJPD ini juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD, upaya menyelaraskan pembangunan daerah dengan RPJPN, RPJPD Provinsi, dan RTRW, serta menjamin pemberdayaan sumber daya secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. RPJPD Kabupaten Tabalong Tahun 2025-2045 mencakup gambaran umum kondisi daerah, visi pembangunan (Tabalong Terdepan, Maju dan Berkelanjutan), misi pembangunan (transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, ketahanan daerah, sosial budaya, lingkungan hidup, pembangunan kewilayahan, prasarana dan sarana, serta pembangunan berkesinambungan), arah kebijakan pembangunan, dan sasaran pokok pembangunan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD.