Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan budaya literasi di Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya saing bangsa melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan informasi. Tujuan utamanya adalah menumbuhkan minat baca masyarakat melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Sasaran pengembangan literasi: Keluarga, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat.
- Dimensi Literasi: baca tulis, numerasi, sains, digital, finansial, budaya dan kewargaan.
- Pembudayaan Literasi: Pemerintah Daerah dapat membentuk Kota Literasi yang terdiri dari beberapa kecamatan Literasi.
- Strategi Pengembangan Budaya Literasi: mengondisikan lingkungan fisik ramah Literasi, mengupayakan lingkungan sosial sebagai model komunikasi dan interaksi yang efektif, mengupayakan Satuan Pendidikan sebagai lingkungan akademik yang memiliki Budaya Literasi, berbasis teknologi dan komunikasi untuk memudahkan dalam memobilisasi Budaya Literasi, dan menumbuhkan Budaya Literasi melalui lomba-lomba.
- Pegiat Literasi: duta baca Daerah kota, bunda Literasi kota, duta baca pelajar, dan aktivis Literasi.
- Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, meliputi: membuat kebijakan Daerah untuk mendukung Pengembangan Budaya Literasi; dan menyosialisasikan program dan kegiatan penyelenggaraan Budaya Literasi di Satuan Pendidikan, Keluarga dan Masyarakat serta merencanakan dan melaksanakan pendampingan maupun pelatihan kepada Satuan Pendidikan, Keluaga dan Masyarakat untuk meningkatkan kemampuan Literasi.