For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top FM Kabupaten Sukoharjo

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 9/2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2015Publication Date:15 Oktober 2015
Statuta KelembagaanTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top FM Kabupaten Sukoharjo
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date15 Oktober 2015
Publication Date15 Oktober 2015
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Sukoharjo, khususnya Pasal 2 huruf b angka 3. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio TOP FM Kabupaten Sukoharjo sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial untuk melayani kepentingan masyarakat. LPPL Radio TOP FM berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan pelestari budaya bangsa.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan LPPL Radio TOP FM bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penyiaran publik daerah yang independen dan tidak komersial, menggantikan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Tujuannya adalah menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkukuh integrasi nasional, serta menjaga citra positif bangsa.

Ketentuan Substansial:

  • Kelembagaan: LPPL Radio TOP FM terdiri dari Dewan Pengawas (unsur pemerintah daerah, masyarakat, dan praktisi penyiaran) dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD. Dewan Direksi diangkat oleh Dewan Pengawas.
  • Kewenangan: Dewan Pengawas bertugas mengawasi LPPL, sedangkan Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan, mengelola lembaga, dan membuat laporan.
  • Keuangan: Kekayaan LPPL merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sumber pembiayaan berasal dari iuran penyiaran, APBN, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.
  • Kegiatan: LPPL menyelenggarakan kegiatan siaran lokal dan dapat menyelenggarakan siaran iklan serta usaha lain yang terkait dengan penyiaran.

Hak dan Kewajiban:

  • Dewan Pengawas dan Direksi memiliki hak untuk menerima honorarium yang diatur oleh Peraturan Bupati.
  • Dewan Direksi wajib membuat laporan tahunan, laporan berkala, dan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.

1. Sebelum terbentuknya LPPL Radio TOP FM Kabupaten Sukoharjo sesuai Peraturan Daerah ini, maka Unit Pelaksana Teknis Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sukoharjo tetap menjalankan tugas dan fungsinya. 2. Pembentukan LPPL Radio TOP FM Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 4 (empat) tahun.

(-)