on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top FM Kabupaten Sukoharjo
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 9/2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio TOP FM Kabupaten Sukoharjo sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial untuk melayani kepentingan masyarakat. LPPL Radio TOP FM berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan pelestari budaya bangsa.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan LPPL Radio TOP FM bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penyiaran publik daerah yang independen dan tidak komersial, menggantikan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Tujuannya adalah menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkukuh integrasi nasional, serta menjaga citra positif bangsa.
Ketentuan Substansial:
Hak dan Kewajiban: