For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 139 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan

Also known as: Permenhub 139/2016 · Permenhub No. 139 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 139 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 November 2016Publication Date:2 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahHukum KetatanegaraanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date05 November 2016
Publication Date02 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman mengenai nomenklatur, tugas, dan fungsi organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Peraturan ini mengatur pembentukan Dinas Perhubungan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang dibedakan menjadi tipe A, B, dan C berdasarkan intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Dinas ini bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, serta pelaporan di bidang lalu lintas, angkutan jalan, pelayaran, dan penerbangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan unit pelaksana teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan penunjang tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota disesuaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)