For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1978 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Serta Pemindahan Barang ke Dalam dan ke Luar Wilayah Usaha Bonded Warehouse di Daerah Industri Pulau Batam

Also known as: Keppres 22/1978 · Keppres No. 22 Tahun 1978 · Keppres Nomor 22 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 1978Publication Date:26 Juli 1978

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Serta Pemindahan Barang ke Dalam dan ke Luar Wilayah Usaha Bonded Warehouse di Daerah Industri Pulau Batam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juli 1978
Publication Date26 Juli 1978
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1978 tentang Tatacara Pemasukan dan Pengeluaran serta Pemindahan Barang ke dalam dan keluar Wilayah Usaha Bonded Warehouse.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur secara khusus tatacara pemasukan, pengeluaran, dan pemindahan barang di Wilayah Usaha Bonded Warehouse di Daerah Industri Pulau Batam. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1978, dengan memberikan ketentuan tambahan yang relevan untuk Batam. Ketentuan substansial meliputi izin untuk memasukkan barang dari luar daerah pabean Indonesia ke dalam Bonded Warehouse di Batam, termasuk barang yang dilarang impor, selama digunakan atau diolah di dalam Bonded Warehouse atau untuk re-ekspor. Barang hasil produksi di Bonded Warehouse dapat diedarkan bebas di daerah pabean dengan bea masuk dan pungutan impor lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri terkait dan Gubernur Bank Indonesia.

(-)

(-)