For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 8/2024 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2024Publication Date:30 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Effective Date30 Desember 2024
Publication Date30 Desember 2024
Place of EnactmentArga Makmur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.368.426.218.931,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.408.926.218.931,00 yang terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 40.500.000.000,00 yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  • Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. (38.000.000.000,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 38.000.000.000,00.
  • Belanja tidak terduga digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.

(-)

(-)